DECEMBER 9, 2022
News

Bejat, KemenPPPA Kecam Keras Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri di Padang Pariaman

image
Ilustrasi - KemenPPPA kecam aksi pemerkosaan anak yang terjadi di Padang Pariaman/(HO/Antara)

POLITIKABC.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kecaman kasus ayah perkosa anak kandung ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.

Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi hingga korban saat ini berumur 16 tahun. Pemerkosaan ayah terhadap anak kandung ini berujung kehamilan hingga korban melahirkan anak.

Baca Juga: Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dipecat, Korban Sampaikan Apresiasi

Polres Padang Pariaman kini telah menetapkan pelaku AA sebagai tersangka dan menahannya.

"Kami mengecam perbuatan tersebut dan kami minta aparat penegak hukum agar kasus ini dapat didalami dan jika benar, selanjutnya agar dapat diproses lebih lanjut," katanya.

Nahar mengatakan kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma, terlebih saat mengetahui kasus ini viral.

Baca Juga: Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Segera Terima Keputusan Presiden 

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Padang Pariaman terkait penanganan korban dan keluarganya.

Sejauh ini, UPTD PPA Padang Pariaman telah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan dan penyidikan di Polres Padang Pariaman, melakukan asesmen terhadap korban, dan memfasilitasi pembuatan akte kelahiran anak baru lahir.

Kemudian juga memfasilitasi dan berkoordinasi dengan sekolah untuk keberlanjutan pendidikan korban.

Baca Juga: Merespons Kelakuan Hasyim Asy'ari Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Megawati Soekarnoputri: Sedih Saya

"Pendampingan psikolog direncanakan dilakukan dalam pekan ini," kata Nahar.

Sebelumnya seorang laki-laki berinisial AA (50) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga memperkosa putri kandungnya sejak korban berusia 12 tahun.

Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melahirkan pada Juli 2024 dan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait