DECEMBER 9, 2022
News

Ini Tujuan Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dalang Pembunuhan Vina Cirebo

image
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi hadiri persidangan praperadilan kasus Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat/(ANTARA/Rubby Jovan)

POLITIKABC.COM - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 2 Juli 2024. 

Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, bersama masyarakat yang sengaja datang untuk memberikan simpati kepada Pegi. Kasus pembunuhan vina Cirebon ini memang tengah jadi sorotan banyak pihak.

Lantas apa tujuan Dedi Mulyadi datang datang ke PN Bandung? 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina, Kompolnas Rekomendasikan Polri Lakukan Audit Investigasi

Dedi menyatakan datang untuk melihat jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan sehingga publik dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

"Ini saya temani ayahnya Pegi, secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," kata Dedi Mulyadi, Selasa 2 Juli 2024.

Menurutnya, kehadiran dirinya di persidangan ini adalah bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan dan berharap sidang tersebut dapat berjalan secara objektif dan adil.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Sejumlah Saksi Minta Perlindungan dari LPSK

"Bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi, kemudian mewawancarai semua pihak. Tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengungkapkan  pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan pada lanjutan sidang praperadilan pada hari ini.

“Bahwasannya kita akan memberikan jawaban terhadap perhomohan yang telah disampaikan kepada pihak kami atau pihak kami sebagai termohon,” kata Nurhadi.

Baca Juga: Riset LSI Denny JA: 15,1 Persen dari 40.830 Unggahan Berita Kasus Vina Cirebon Bersentimen Negatif

Dia menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menunjukkan tiga alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti,” katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait