Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Tidak Bisa Buktikan Kliennya Adalah Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- Penulis : Ulil
- Senin, 08 Juli 2024 12:09 WIB
POLITIKABC.COM - Tim kuasa Pegi Setiawan, sedari awal sudah meyakini akan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Kini, hakim telah memutuskan agar Pegi Setiawan dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pihak kuasa hukum menyebut, kliennya akan dibebaskan usai sidang praperadilan. Dia menyebut, Polda Jabar dalam persidangan tidak bisa memberikan bukti kuat bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar di Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Muchtar menyampaikan berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.
Ia menambahkan pada poin kesimpulan yang dituliskan itu disebutkan bahwa kliennya Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata Muchtar.
Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan dalam memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap.
Oleh karena itu, ia meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung bersikap independen dalam memberi keputusan.
"Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip bahwa kalau praperadilan saja kita tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," katanya.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman.***