DECEMBER 9, 2022
News

Pemprov Bali Setujui Usulan Agar Wisatawan Mancanegara yang Bendel Tak Bayar Pungutan Dijatuhi Sanksi

image
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menanggapi rencana saksi yang tak bayar pungutan Wisatawan Mancanegara/ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

POLITIKABC.COM - Pemerintah Provinsi Bali menyetujui usulan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya agar memberi sanksi wisatawan mancanegara (wisman) yang melawan tidak membayar dana pungutan.

Seperti diketahui, ingga saat ini baru 40 persen wisatawan mancanegara yang membayar pungutan. Namun penyebab itu masih perlu dicaritahu lebih jauh.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati usai menyetujui usulan sanksi wisatawan mancanegara yang bandel. 

Baca Juga: Dampak Banjir Bandang di Sumatra Barat, Jumlah Kunjungan Wisatawan Turun

“Saya setuju (diberi sanksi) apabila nanti ada yang bandel, apalagi sekarang banyak wisatawan bandel bukan hanya disanksi karena pungutan wisman tapi terhadap pelanggaran ketertibannya,” kata dia di Denpasar, Sabtu 29 Juni 2024. 

Cok Ace, sapaannya, yang ditemui usai pergelaran Pesta Kesenian Bali menilai bahwa usulan ini tepat diberikan kepada wisman yang melawan, sebab pungutan wisman senilai Rp150.000 merupakan kebijakan Pemprov Bali yang berlaku sejak 14 Februari 2024 lalu.

Aturan tersebut telah termuat dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang digagas oleh Cok Ace bersama Gubernur Wayan Koster ketika masih memimpin Pemprov Bali.

Baca Juga: Wisatawan Asal Qatar Hanyut di Pantai Kelingking Bali, Basarnas Lakukan Evakuasi

Sebab, Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali itu melihat ada kemungkinan sistem pembayaran pungutan wisman memiliki kekurangan dan perlu perbaikan, sehingga terdapat wisatawan yang tercecer.

“Pada umumnya dan lewat survei kami, mereka (wisman) tidak keberatan. Kalau sampai mereka tidak bayar bandel, sudah diminta mereka tetap tidak mau bayar, harus ada peraturan memang yang mengharuskan membayar,” ujarnya.

Terkait pemanfaatan pungutan wisman, Cok Ace bercerita bahwa ia sempat bertemu Pj Gubernur Sang Made dan sedang dibahas mengenai pembentukan tim untuk mengelola pemanfaatan dana tersebut.

Baca Juga: Gedung BPBD Bali Terbakar Disebut akibat Korsleting Listrik, TIm Labfor Terus Dalami Penyebabnya

Pihak yang diberi tanggungjawab tersebut nantinya akan mengatur penggunaan dana untuk perlindungan budaya dan alam sesuai aturan peraturan daerah.

Namun Cok Ace mengingatkan bahwa kebudayaan bersifat luas, termasuk di dalamnya biaya untuk fasilitas atau sarana pendukung kebudayaan itu sendiri.

Untuk diketahui, sebelumnya Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra menyampaikan usulan agar yang tidak membayar pungutan wisman diberikan saksi tindak pidana ringan.

Usulan tersebut rencananya akan disisipkan dalam rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisman.***

Sumber: Antara

Berita Terkait