DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Ditetapkan Sebagai Tersangka

image
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ) ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Atas perbuatannya IJ kemudian dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Abdul Gani Kasuba saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa AGK menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Baca Juga: Kini Tangkisan Ketua Muda MA Hakim Agung Takdir Rahmadi Dalam Skandal Suap

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Jaksa merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai baik secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata JPU KPK Rio Vernika Putra.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap dalam Konfercab NU Surakarta Satgas Penjaga Marwah Melapor ke PBNU

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima uang secara tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait