Sunday, Apr 6, 2025
Nusantara

Presiden Jokowi Pastikan Segera Proses Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

image
Presiden Joko Widodo (Jokowi)segera memroses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.(ANTARA/Aria Cindyara/pri)

POLITIKABC.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan segera memroses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berat terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Baca Juga: Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Segera Terima Keputusan Presiden 

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Lebih lanjut, Jokowi memastikan atas peristiwa itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berjalan dengan baik.

Sesuai jadwal KPU, pilkada akan tetap diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

Baca Juga: Diberhentikan karena Kasus Asusila, Ini Alasan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Justru Ucapkan Terima Kasih

"Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis.

Lebih lanjut, Presiden menyatakan menghormati kewenangan DKPP yang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.

"Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pilkada di Daerah

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait