DECEMBER 9, 2022
PolitikABC.com

Diberhentikan karena Kasus Asusila, Ini Alasan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Justru Ucapkan Terima Kasih

image
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai dipecat oleh DKPP akibat kasus asusila. (ANTARA/Rio Feisal)

POLITIKABC.COM -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari justru berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatn kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Lantas apa alasan Hasyim yang justru menyampaikan rasa terima kasih kepada DKPP. 

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim.

Baca Juga: Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dipecat, Korban Sampaikan Apresiasi

Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

Adapun pada hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Baca Juga: Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Korban Menangis Usai Dengar Putusan DKPP

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Segera Terima Keputusan Presiden 

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.***

Sumber: Antara

Berita Terkait