Catat Peraturan Baru dari KPU, Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada 2024 Wajib Serahkan Surat Pengunduran Diri
- Penulis : Ulil
- Rabu, 03 Juli 2024 11:23 WIB
POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif atau Caleg terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Ketentuan mundurnya Caleg terpilih tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. PKPU tersebut resmi diundangkan pada hari ini, Selasa 2 Juli 2024.
Adapun surat kesediaan mundur dari Caleg terpilih itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Ditemukan Caleg Rangkap KPPS, MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sorong
"Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon," sebagaimana dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.
"Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon," lanjut pasal 32 ayat (2).
Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.
Baca Juga: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kulon Progo Segera Tetapkan Caleg Terpilih
Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.
"Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon," bunyi Pasal 32 ayat (3).***