Nasib Sejumlah Mantan Karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Karawang Diputus Kontrak, Kini Uang Tabungan Tak Cair
- Penulis : Ulil
- Selasa, 02 Juli 2024 17:53 WIB
POLITIKABC.COM - Sejumlah eks karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Kabupaten Karawang, Jabar mengeluhkan kebijakan perusahaan yang belum mencairkan uang tabungan yang menjadi haknya.
Kini para mantan karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills melayangkan gugatan kepada pihak koperasi perusahaan tersebut. Kasus ini muncul setelah mereka diputus kontrak oleh pihak perusahaan.
Pengacara sejumlah karyawan eks Pindo Deli di Karawang, Walman Gultom Selasa 2 Juli 2024 mengatakan, untuk sementara ini, ada tujuh orang yang merasa dirugikan, dan menuntut haknya untuk mendapatkan simpanan uang tabungan mereka di Koperasi Karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
Ia menyampaikan, sebelumnya ketujuh orang itu bekerja di PT Pindo Deli selama sekitar 10-15 tahun. Namun mereka diputus kontrak pada tahun lalu.
Selama bertahun-tahun menjadi karyawan PT Pindo Deli, mereka tercatat sebagai anggota Koperasi Karyawan Pindo Deli, sehingga ada penyimpanan uang mereka setiap bulan ke koperasi itu.
Namun setelah mereka diputus kontrak pada tahun 2023 hingga saat ini, mereka tidak mendapatkan haknya berupa tabungan Karyawan yang tersimpan pada Koperasi Karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
Baca Juga: Sekda Karawang Acep Jamhuri Mengumumkan Mundur dari ASN demi Maju di Pilkada 2024
Jika ditotalkan ada lebih dari 80 juta simpanan uang tujuh eks eks karyawan Pindo Deli yang hingga kini belum diterima. Simpanan uang masing-masing eks karyawan yang belum terbayar itu berkisar antara 9-12 juta.
"Tujuh orang ini adalah sampling karena sebenarnya banyak eks karyawan Pindo Deli yang mengalami hal serupa, simpanan uang atau tabungan mereka di koperasi karyawan tidak dibayarkan oleh pihak koperasi saat mereka mengalami pemutusan hubungan kerja," kata Walman.
Menurut dia, para eks karyawan Pindo Deli sebenarnya pernah beberapa kali meminta haknya ke pengurus koperasi karyawan, tapi hingga kini tidak pernah ada pembayaran.
Pihaknya juga beberapa kali berupaya untuk penyelesaian melalui mediasi. Bahkan telah dilakukan dua kali somasi. Termasuk meminta permohonan fasilitasi mediasi ke Dinas Koperasi Dan UMKM Karawang.
"Jadi karena tidak ada itikad baik dari pihak Koperasi Karyawan Pindoneli, kami akan segera mendaftarkan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Karawang," katanya.
Jika ditemukan unsur pidana, kata dia, maka akan dilakukan upaya hukum dengan mengirimkan pengaduan hukum ke Polres Karawang.***