DECEMBER 9, 2022

KPU Karawang Minta 50 Calon Legeslatif Terpilih Segera Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN

image
Bendera parpol yang terpasang di depan Kantor KPU Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

POLITIKABC.COM- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, menyampaikan agar 50 calon legislatif terpilih DPRD Karawang segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPU meminta laporan kekayaan ke LHKPN harus segera dilakukan sebelum mereka dilantik menjadi anggota legislatif DPRD Karawang. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Putra M Wifdi Kamal, di Karawang, Jumat, 14 Juni 2024. "Jadi seluruh caleg terpilih harus segera menyampaikan LHKPN agar nantinya bisa dilantik," katanya. Sesuai dengan ketentuan, kata dia, penyerahan LHKPN bagi para caleg terpilih itu sifatnya wajib dan harus sudah disampaikan maksimal 21 hari sebelum dilantik. Berdasarkan jadwal, pelantikan para caleg terpilih DPRD Karawang akan digelar pada 5 Agustus 2024. Jadi batas akhir penyampaian LHKPN bagi para caleg itu ialah tanggal 15 Juli 2024. Menurut dia, karena penyampaian LHKPN bagi para caleg terpilih itu wajib, maka caleg terpilih DPRD Karawang yang tidak menyerahkan LHKPN, namanya tidak akan tercantum dalam surat usulan pelantikan. Surat usulan pelantikan tersebut nantinya akan diserahkan oleh KPU kepada Bupati Karawang. Kemudian oleh Bupati Karawang diserahkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat. "Jadi mengingat pentingnya LHKPN ini, kami mengimbau agar para caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN segera memproses pengajuan melalui partai politik," kata dia. Sementara itu, sebelumnya KPU Karawang telah menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPRD Karawang melalui Surat Keputusan KPU Karawang Nomor 1259 dan 1260 tahun 2024. Sesuai dengan surat keputusan tersebut, ada delapan partai politik yang meraih kursi di DPRD Karawang. Kedelapan partai politik itu ialah Partai Gerinda meraih delapan kursi, Demokrat delapan kursi, NasDem tujuh kursi dan PKS meraih tujuh kursi. Kemudian partai politik yang meraih enam kursi DPRD Karawang sesuai dengan hasil Pemilu 2024 di antaranya Partai Golkar, PDIP dan PKB, serta PAN meraih dua kursi. (KR-MAK).*** Sumber: Antara

Berita Terkait