Kasus Penganiayaan di Lapas, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone Tegaskan Pemberian Sanksi
- Penulis : Ulil
- Jumat, 21 Juni 2024 09:29 WIB
POLITIKABC.COM- Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.
Sanki akan dijatuhkan kepada petugas jika memang hasil pemeriksaan ditemukan adanya bukti penganiayaan terhadap tahanan.
Hal ini disampaikan Marciana D. Jone ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat pagi 21 Juni 2024.
Baca Juga: Richard Eliezer Sampai di Lapas Salemba
"Kami akan berikan sanksi tegas jika memang petugas rutan terbukti aniaya tahanan di rutan," katanya.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya laporan polisi yang menyebutkan bahwa seorang pegawai di Rutan Kupang bernama Abraham A.
Telaleol melakukan penganiayaan terhadap dua orang tahanan bernama Petrus A. Doko dan Jauar C. Ndun.
Baca Juga: Heboh!! Napi di Bangka Buta Dalam Usai Keluar Lapas, Ibunya Pun Ngadu ke Pj Gubernur
Marciana mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah menindaklanjuti laporan dari orang tua Fians Ndun. Laporan tersebut diterima tim Yankomham Kanwil Kemenkumham NTT pada tanggal 30 Mei 2024.
Tim Yankoham, kata dia, juga sudah untuk turun ke Rutan Kupang sejak 6 Juni 2024 untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan penganiayaan tahanan oleh petugas Rutan Kupang.
Dari hasil klarifikasi, petugas Rutan Kupang menyangkal telah melakukan pemukulan. Sementara itu, kedua tahanan mengaku ada pemukulan yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Lapas Bandarlampung Sebut 752 Warga Binaan Sudah Miliki Adminduk Lengkap
"Dari hasil klarifikasi tersebut, Tim Yankoham kemudian meminta pihak Rutan Kupang melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang benar petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali pada tanggal 15 Mei 2024," ujar dia.
Keduanya dipukul saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang.
Guna memastikan lagi kebenaran dan informasi soal pemukulan tersebut, Marciana langsung bertemu langsung dengan dua WBP di Rutan Kupang untuk mendengar langsung cerita mereka.
"Mereka menyatakan bahwa bahwa pemukulan terjadi hanya satu kali kali, yakni pada tanggal 15 Mei 2024. Maka, perlu ditegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas memukul tahanan berulang kali," tegas Marciana.
Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian karena petugas dan tahanan sudah saling melapor kepada pihak kepolisian.
Petugas atas nama Abraham A. Telaleol telah diberikan hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika terbukti, petugas tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021," tegasnya.***