DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Penganiayaan di Lapas, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone Tegaskan Pemberian Sanksi

image
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone. ANTARA/Kornelis Kaha

Keduanya dipukul saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang.

Guna memastikan lagi kebenaran dan informasi soal pemukulan tersebut, Marciana langsung bertemu langsung dengan dua WBP di Rutan Kupang untuk mendengar langsung cerita mereka.

"Mereka menyatakan bahwa bahwa pemukulan terjadi hanya satu kali kali, yakni pada tanggal 15 Mei 2024. Maka, perlu ditegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas memukul tahanan berulang kali," tegas Marciana.

Baca Juga: Richard Eliezer Sampai di Lapas Salemba

Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian karena petugas dan tahanan sudah saling melapor kepada pihak kepolisian.

Petugas atas nama Abraham A. Telaleol telah diberikan hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika terbukti, petugas tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021," tegasnya.***
 

Baca Juga: Heboh!! Napi di Bangka Buta Dalam Usai Keluar Lapas, Ibunya Pun Ngadu ke Pj Gubernur

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait