DECEMBER 9, 2022
News

Peneliti TII Christina Clarissa Intania NIlai Petugas Pantarlih Kunci Sukses Pendataan Pemilih Disabilitas

image
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania/ ANTARA/HO-TII.

Oleh sebab itu, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kolaborasi dan kerja sama antar-institusi maupun kelembagaan.

Adapun dalam mewujudkan kebijakan pemilu yang inklusif diperlukan transparansi dan akuntabilitas, terutama dari KPU sebagai penyelenggara pemilu, dalam memberikan alokasi penganggaran guna mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.

Disability Inclusion Advisor-Consultant Cucu Saidah menyampaikan juga bahwa pemenuhan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu adalah usaha jangka panjang yang tidak hanya bisa dilakukan saat mau pemilu saja.

Baca Juga: KPU Provinsi Kepulauan Riau ungkap Honor Pantarlih untuk Pilkada 2024 Sebesar RP1 Juta

"Upaya partai politik juga perlu ada untuk memastikan aksesibilitas kader penyandang disabilitas, sehingga bisa terlibat juga sebagai peserta pemilu," kata Cucu.

Selanjutnya, dia menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu di tingkat daerah memiliki peran penting dalam pendataan dan sosialisasi untuk pemilih penyandang disabilitas.

Saat ini, sosialisasi yang diterima penyandang disabilitas masih lebih banyak didapat dari organisasi masyarakat sipil, terlepas informasi sudah ada di media massa. Metode yang digunakan perlu lebih aksesibel untuk pemilih penyandang disabilitas.***
 

Baca Juga: KPU Purwakarta Butuh Merekrut 2.788 Orang untuk Menjadi Petugas Pantarlih di Pilkada 2024

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait