POL - 28 Juni 2023 Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati kepala desa ("> POL - 28 Juni 2023 Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati kepala desa ("> POL - 28 Juni 2023 Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati kepala desa ("> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022
PolitikABC.com

Baleg DPR Sepakat Calon Tunggal Kades Ditetapkan lewat Musyawarah Mufakat

image
Baleg DPR menyetujui calon tunggal kades tidak akan melawan kotak kosong dalam pilkades. (Sindonews)

POL - 28 Juni 2023 Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati kepala desa ( kades ) akan ditetapkan melalui musyawarah mufakat jika hanya ada satu calon. Ini merupakan bagian draf materi perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan aturan calon kepala desa harus melawan kotak kosong tidak efektif, baik dari segi waktu maupun anggaran. "Karena dibandingkan pilkades itu melawan kotak kosong dan kemudian kotak kosong itu menang, itu akan terjadi, mohon maaf, persoalan yang serius. Bisa mungkin ada konflik, juga terjadi inefisiensi dan lain sebagainya," ujar Soebagyo, Selasa (27/6/2023).  Selain tidak efektif, Firman mengatakan pengaturan memilih calon kepala desa tunggal melawan kotak kosong juga tidak tercakup dalam UU Desa dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, Firman menilai UU Desa harus menegaskan hal itu. "Artinya itu grey area, kenapa kita sekarang tidak lebih represif membuat undang-undang, mengatur segala sesuatu yang pernah terjadi dan kemudian itu terjadi dan itu belum ada aturan," ucap Firman.  "Oleh karena itu, inilah pentingnya kehadiran Undang-Undang Desa itu memberikan satu penegasan dan ini tidak menguntungkan siapa-siapa," sambungnya.  Rapat Baleg yang dipimpin Supratman Andi Agtas menyambut baik keinginan sembilan fraksi yang hadir. Sembilan fraksi DPR sepakat menghapus aturan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong. "Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa," kata Supratman dan diamini seluruh anggota.  (Fa, Sdn, Pol)  

Berita Terkait