Legislator PPP Kini Dorong Alokasi Dana Desa Yaitu Sebesar Bisa Naik 2 Kali Lipat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 05:51 WIB
Pol - 23 Juni 2023 Legislator PPP Kini Dorong Alokasi Dana Desa Yaitu Sebesar Bisa Naik 2 Kali Lipat Jakarta -- Illiza Sa'aduddin Djamal, anggota DPR RI dari Fraksi PPP RI, mengatakan revisi UU Desa akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya menggandakan dana desa dan memperkuat jabatan perangkat desa. Illiza mengatakan PPP bertujuan untuk meningkatkan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari Dana Khusus Transfer Daerah (DAK) dan 15 persen dari APBD. Dengan peningkatan tersebut, dana desa yang sebelumnya Rp 1 miliar tumbuh menjadi Rp 2 miliar per tahun per desa. “Kami berharap anggaran dana desa yang sebelumnya Rp1 miliar, bisa ditingkatkan menjadi Rp2 miliar per desa,” kata Illiza dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023). Pada saat yang sama, diasumsikan bahwa dengan memperjelas kedudukan perangkat desa, maka pelayanan masyarakat desa akan meningkat. “Dengan memperjelas jabatan perangkat desa, maka jaminan sosial hingga hari tua dapat terjamin. Hal ini juga dapat meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” jelas Illiza. Ketua DPP PPP menjelaskan bahwa di era otonomi daerah saat ini, desa harus diberi kewenangan lebih untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. [caption id="attachment_7857" align="aligncenter" width="650"] Potret Illiza Sa'aduddin Djamal, anggota DPR RI dari Fraksi PPP RI(Detik.com)[/caption] “Oleh karena itu, beberapa perubahan harus dilakukan pada undang-undang desa untuk meningkatkan pelaksanaan kekuasaan ini. Pentingnya peraturan desa ini juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kemaslahatan bersama melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat desa,” tambahnya. Selain itu, menurut Illiza, pembahasan reformasi undang-undang desa merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Salah satu pasal yang dibahas adalah Pasal 34 yang mengatur tentang salah satu calon kepala desa. “Pasal 34 mengatur tentang adanya calon, dimana pemilihan kepala desa diputuskan melalui musyawarah, sedangkan fraksi PPP mengusulkan agar calon segera diputuskan agar lebih efisien dan efektif,” ujarnya. Mengingat kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan desa, maka mandat dianggap perlu untuk diperluas juga dalam hal efisiensi anggaran, lanjutnya. “Dan untuk daerah istimewa seperti Aceh, mereka akan mendapatkan keistimewaan yang sudah dimilikinya, yang sesuai dengan hukum adat yang diatur dalam UU Keistimewaan Aceh No 44/99,” ujar Illiza. Legislator PPP Kini Dorong Alokasi Dana Desa Yaitu Sebesar Bisa Naik 2 Kali Lipat (Dyp. Dtk, Pol)