POL - 20 Juni 2023 Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ribuan bu"> POL - 20 Juni 2023 Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ribuan bu"> POL - 20 Juni 2023 Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ribuan bu"> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Partai Buruh meminta Presiden besok hadir dalam uji hukum UU Cipta Kerja di MK

image
Partai Buruh meminta pemerintah dan pimpinan DPR menghadiri sidang judicial review UU Cipa Kerja di MK besok. (Foto/dok.SINDOnews)

POL - 20 Juni 2023 Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara di Jakarta, Rabu (21/6/2023).  Langkah tersebut bertepatan dengan sesi ketiga pertimbangan formal RUU Cipta Kerja Partai Buruh. Agenda rapat besok adalah mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah dan pimpinan DPR RI. "Kami berharap Presiden dan pimpinan DPR RI hadir dalam proses resmi ini. Jelaskan secara langsung kepada masyarakat Indonesia dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi undang-undang yang merugikan buruh, petani, dan lapisan masyarakat kecil lainnya," ujar Iqbal, Senin ( 19 Juni 2023).  Undang-undang ini juga memuat tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Akibatnya, meski gaji buruh dipotong 25 persen, PHK tetap terjadi. “Jadi keberadaan Permenaker nomor 5 tahun 2023 itu seperti virus narkoba. Yang terjadi pesanan turun dan ada PHK, tapi kebijakannya potong gaji. Ketika pemotongan upah diterapkan, daya beli turun." Daya beli turun dan konsumsi turun. “Saat konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi melambat dan akibatnya lebih banyak PHK,” jelasnya. Berdasarkan data KSPI, beberapa perusahaan telah melakukan PHK massal. Seperti PT Nikomas Gemilang, 3.261 orang di-PHK, 1.000 orang cacat dan sekitar 3.000 orang dipulangkan. Panarub memecat 2.000 orang. Kemudian PT Lawe mem-PHK 1.800 orang di Bandung dan ada beberapa perusahaan lainnya. Syarat lainnya adalah segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Jika Anda menganggap bahwa RUU ini sudah berusia 19 tahun. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan masalah itu akan segera diselesaikan. Namun hingga saat ini belum disahkan. Masih terkait isu ketenagakerjaan, hal terakhir yang dikatakan buruh adalah penolakan mereka terhadap outsourcing dan penghapusan upah murah. Menurut Said Iqbal, outsourcing adalah perbudakan modern (pekerjaan tidak tetap) atau biasa disebut pekerjaan informal internasional. Ia mengungkapkan konsep ini banyak ditolak karena merupakan bentuk perbudakan modern atau modern slavery. [caption id="attachment_7514" align="alignnone" width="700"] Partai Buruh menghadiri sidang kedua uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Said Iqbal meminta perwakilan DPR RI untuk hadir dalam sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)[/caption] Iqbal menjelaskan, konsep outsourcing merugikan karyawan karena mereka bekerja di perusahaan melalui perantara. Salah satu bencana terjadi ketika karyawan di-PHK. Iqbal mengatakan, kedua belah pihak, baik perusahaan maupun perwakilan, akan menentang para pekerja selama mereka menegaskan hak mereka untuk melakukan pemecatan.    “Karyawan adalah manusia, bukan robot. Mereka (karyawan) juga menginginkan masa depan, mereka harus dilindungi. Bagaimana Anda dapat melindungi diri sendiri jika Anda bekerja untuk sebuah perusahaan tetapi tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut? Dia." “Hanya agen outsourcing.  Hanya agen outsourcing yang dibayar, jadi mereka tidak mau membayar pesangon. Apa bedanya dengan perbudakan,” kata Iqbal. Terkait penolakan upah murah, Iqbal melihat ketika upah rendah, buruh tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga menimbulkan jebakan kemiskinan struktural. Selain pencabutan UU Cipta Kerja, para buruh juga menentang UU Kesehatan. Menurut Said Iqbal, UU Kesehatan bisa mengarah pada komersialisasi pelayanan kesehatan. Dimana RUU ini mengatur pembagian biaya. Sehingga ada beberapa penyakit yang biayanya tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang tentunya menjadi beban bagi pasien. Undang-undang kesehatan hanya melindungi rumah sakit dan membuka ruang untuk komersialisasi medis. “Hal lain yang dipersoalkan dalam UU Kesehatan adalah subordinasi BPJS kepada Kementerian. Padahal seharusnya, Jamsostek melapor langsung ke Presiden. Karena dana BPJS adalah uang pekerja dan rakyat, bukan dana APBN yang bisa dikelola kementerian. ,” kata Iqbal.   Partai Buruh meminta Presiden besok hadir dalam uji hukum UU Cipta Kerja di MK (anr, nsc ,pol)

Berita Terkait