Pol - 19 Juni 2023 Jusuf Hamka dan Prastowo Akhirnya ‘Ngopi Bareng’ Pol - 19 Juni 2023 Jusuf Hamka dan Prastowo Akhirnya ‘Ngopi Bareng’ Pol - 19 Juni 2023 Jusuf Hamka dan Prastowo Akhirnya ‘Ngopi Bareng’ POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Jusuf Hamka dan Prastowo Akhirnya ‘Ngopi Bareng’

image
Jusuf Hamka dan Prastowo ngopi bareng (iNews)

Pol - 19 Juni 2023 Jusuf Hamka dan Prastowo Akhirnya ‘Ngopi Bareng’ Jakarta - Kontraktor jalan tol Jusuf Hamka bertemu dengan staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastow, Minggu lalu. Hubungan itu semakin erat hingga akhirnya mereka minum kopi bersama. Momen kebersamaan mereka juga diunggah di akun media sosial masing-masing. Dikutip dari akun Instagram @jusufhamka, pada Senin (19 Juni 2023) Jusuf Hamka mengunggah potret keduanya sedang minum kopi bersama. "Sore ini, 18 Juni 2023, staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengundang saya untuk ngopi dan kami sepakat untuk menyelesaikan bersama masalah dan kesalahpahaman yang muncul akibat ngopi," tulis Yusuf Hamka. Kutipan telah diperbaiki menjadi ejaan yang benar. [caption id="attachment_7479" align="aligncenter" width="700"] Jusuf Hamka dan Prastowo ngopi bareng (Tribun)[/caption] Yusuf Hamka juga menambahkan, sepakat untuk menjaga wibawa Kementerian Keuangan. Ia juga menyatakan negara akan mempertimbangkan untuk membayar hak PT CMNP. “Hari ini kami memahami masalah satu sama lain dan kami semua berteman baik. Jadi bantu kami berhenti bertengkar karena kami saling memahami dan memaafkan," kata Yusuf di samping Prastowo. Prastowo kemudian juga mengklarifikasi bahwa CMNP tidak terlibat dalam urusan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebelumnya, Prastowo menyebutkan anak perusahaan CMNP memiliki utang terkait BLBI sebesar Rp775 miliar. "Kami juga ingin menegaskan kembali bahwa Pak Yusuf Hamka, CMNP, tidak terlibat dalam urusan BLBI. Seperti yang kami sampaikan, tiga entitas yang terlibat dalam penagihan utang negara tidak ada hubungannya dengan CMNP dan Pak Yusuf Hamka," katanya. disebut . Prastowo juga menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan bahwa negara berutang kepada CMNP sebesar Rp 179 miliar. Dalam hal ini akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. “Mudah-mudahan kita bisa terus berkomunikasi, keep in touch dan mencari solusi terbaik. Semoga ini menjadi win-win solution yang menang untuk semua pihak, tentunya dengan niat dan niat yang baik,” pungkasnya.  Jusuf Hamka dan Prastowo Akhirnya ‘Ngopi Bareng’ (Ch, Dtk, Pol)

Berita Terkait