POL - 19 Juni 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Laporan Perset"> POL - 19 Juni 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Laporan Perset"> POL - 19 Juni 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Laporan Perset"> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Masyarakat Antikorupsi: Aturan pencabutan dana kampanye dicabut dan pertanggung jawaban pemilu dihapuskan

image
Masyarakat Antikorupsi menolak penghausan atura pelaporan dana sumbangan kampanye pemilu. (Foto: MPI/Danandaya Arya Putra)

POL - 19 Juni 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Laporan Persetujuan Penyerahan Dana Kampanye Pemilu (LPSDK) 2024, yang bertujuan mengaburkan Pemilu 2024 dan merusak akuntabilitas publik. “Bagi kami, penghapusan LPSDK berarti menghancurkan simbol kejujuran, yang menghancurkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Judhi Kristianti, perwakilan dari Perhimpunan Antikorupsi Indonesia, Senin (19/6) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, 2023. ). Perlu diketahui, LPSDK telah diatur dan dilaksanakan sejak Pemilu 2014 dan juga akan berlaku pada Pilkada provinsi 2015, 2017, 2018, 2020 dan Pilkada Paralel 2019. Namun, KPU berencana menghapusnya. dana kampanye LPSDK. Judhi mengatakan, selama penyelenggaraan LPSDK, pihaknya terlibat langsung dalam mengkomunikasikan kepada publik pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar integritas pemilu.  Diakuinya, pelatihan itu tidak hanya dilakukan secara lokal, tetapi juga menyentuh langsung masyarakat di desa-desa terpencil. “Kalau pilar itu nanti hancur, kita tidak punya role model untuk dibagikan karena tentunya masyarakat luas selalu belajar dari instansi dan otoritas pemerintah,” ujarnya. Judhi mengatakan, dengan adanya rencana penghapusan LPSDK dari pemilih, akan sulit baginya untuk mengedukasi masyarakat nantinya.  Selain itu, pemilu 2024 mendatang akan didominasi oleh pemilih muda yang sangat perlu dididik tentang pemilu yang transparan. “Apa yang kami coba ajarkan kepada para pemilih pemula ini? Sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk belajar tentang kejujuran dan tanggung jawab,” kata Judhi. Hari Anti Korupsi Masyarakat datang ke Bawaslu untuk menentang pencopotan KPU dari LPSDK. Adapun 7 klaim yang disampaikan adalah sebagai berikut.

  1. KPU mendesak KPU mewajibkan calon peserta pemilu untuk mempersiapkan dan melaporkan LPSDK selama masa kampanye dan sebelum pencoblosan, seperti yang sudah terjadi sejak pemilu 2014 lalu.
 
  1. Menuntut agar KPU memberikan akses yang memadai terhadap informasi publik tentang laporan dana kampanye, termasuk akses informasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam bentuk yang mudah diakses, dan agar masyarakat diberikan akses informasi informasi SIDAKAM (Pasal .101).
 
  1. Menuntut partisipasi publik yang lebih luas dari ruang KPU dengan memperpanjang waktu pengaduan masyarakat tentang laporan dana kampanye dengan jangka waktu yang cukup dan melibatkan seluruh konstituen secara penuh. 
[caption id="attachment_7353" align="alignnone" width="1200"] Suasana konferensi pers Masyarakat Sipil Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/6/2023). (KOMPAS/IQBAL BASYARI)[/caption]
  1. Menuntut agar KPU dan Bawaslu melakukan kontrol yang tepat dan akurasi informasi dalam laporan dana kampanye (dan LADK, LPSDK dan LPPDK) untuk mencegah risiko manipulasi data dan kemungkinan aliran uang ilegal dari sumber kriminal, khususnya korupsi. Hal ini dapat merugikan dan mengkriminalkan kelompok rentan (perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dll.) dan memanfaatkan mereka untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.
 
  1. Menuntut agar Bawaslu mengawasi pelaksanaan tugas pengaturan KPU agar pemilu dapat dilaksanakan dengan kepastian hukum dan integritas. Oleh karena itu, Bawaslu harus segera merekomendasikan agar KPU segera membebankan tanggung jawab kepada pemilih untuk menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.
 
  1. Mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengadakan pertemuan tripartit untuk memastikan KPU menyelesaikan tanggung jawab pemilih untuk menyusun dan melaporkan LPSDK serta pengawasan Bawaslu.
 
  1. Jika penyelenggara pemilu tidak memenuhi persyaratan di atas, kami akan berusaha melaporkan atau mengadu ke DKPP.  
Masyarakat Antikorupsi: Aturan pencabutan dana kampanye dicabut dan pertanggung jawaban pemilu dihapuskan (anr, ndc ,pol)

Berita Terkait