Tidak Batasi Publik, Kemenkes: RUU Kesehatan Libatkan 72 Ribu Peserta Organisasi Profesi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 18 Juni 2023 07:12 WIB
Pol - 16 Juni 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan untuk menjaring partisipasi publik dalam penyusunan RUU Kesehatan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril mengatakan Kementerian Kesehatan menerima umpan balik melalui proses partisipasi publik yang berarti. Kementerian Kesehatan juga telah menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui zoom dan pertemuan tatap muka lebih dari 115 kali dengan 72.000 peserta dari organisasi profesi IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan lain-lain. Seluruh kegiatan tersebut terekam di kanal YouTube Kementerian Kesehatan dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. “Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu. Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini,” kata dr. Syahril lewat keterangan resminya, Jumat (16/6). Selain itu, publik juga dapat memberikan masukan dan sekaligus mengunduh naskah akademis dan juga draft RUU melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id. “Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes,” tuturnya. RUU kesehatan ini dirancang untuk menjadi regulasi yang dapat menjawab berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari segi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kualitas SDM kesehatan maupun pemerataan pelayanan kesehatan, hingga pemerataan ahli kesehatan. Tidak Batasi Publik, Kemenkes: RUU Kesehatan Libatkan 72 Ribu Peserta Organisasi Profesi (Fa, Rmol, Pol)