KKP Buka Layanan Perizinan Online, Migrasi Izin Daerah ke Pusat Bisa Sat Set
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 09 Juni 2023 11:23 WIB
POL - 9 Juni 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membuka izin jaringan bagi operator industri penangkapan ikan bubu untuk mengalihkan izin dari daerah ke pusat. Layanan ini buka 24 jam sehari. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan layanan ini akan memudahkan pengusaha beralih dari izin daerah ke izin pusat. Ini mengikuti serangkaian pelanggaran oleh operator komersial yang menangkap ikan lebih dari 12 mil laut jauhnya. "Lisensi menengah siap untuk melampaui 12 mil lepas pantai," kata Trenggono dalam keterangannya, Jumat (6/9/2023). Hal itu disampaikan kemarin terkait penyerahan simbolis SIUP dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) saat kunjungan kerjanya ke Batam (8 Juni). Menurut peraturan pemerintah, kapal yang boleh menangkap ikan di luar 12 mil harus memiliki izin pusat, sehingga secara otomatis dikenakan Post-Trade Fisheries Products Fee (PHP), yang menjamin keadilan dalam perdagangan. Sementara itu, kapal dengan izin regional hanya bisa meminta kurang dari 12 mil “Jangan mengembalikan PNBP terlebih dahulu setelah ikan mendarat sebagai syarat penerbitan SIPI,” imbuhnya. [caption id="attachment_6619" align="alignnone" width="300"] mentri kelautan dan perikanan (okezonecom)[/caption] Nazirin, operator industri perikanan, mengumumkan bahwa pihaknya akan berpartisipasi dalam mendapatkan izin untuk kapalnya dan menangkap ikan sesuai dengan semua peraturan. Tujuannya agar stok ikan dan kegiatan komersial tetap lestari untuk kepentingan seluruh masyarakat. “Layanan seperti ini sangat bermanfaat, bisa kami tangani sendiri dengan mudah, tanpa tengkulak atau pengelola truk,” ujarnya. Sementara itu, Plt Kepala Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman mengatakan, langkah serupa akan terus dilakukan untuk memfasilitasi dan mempercepat peralihan izin dari daerah ke izin pusat. Pelaksanaan kios perijinan menyediakan dokumen kapal dan dokumen perijinan yang cepat dan terintegrasi yaitu SIUP, Surat Kuasa Pembelian Kapal Perikanan (PPKP), Surat Kuasa Pembelian Kapal Perikanan (PPKP), Surat Keterangan Laik Laik Kapal Perikanan (SKKP), Buku Kapal Perikanan (BKP) , SIPI dan Surat Izin Kapal Angkut Ikan (SKKP). SIKPI). ) Untuk mempercepat pengalihan izin niaga, hal tersebut diumumkan dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang pengalihan izin penangkapan ikan kepada industri perikanan. Industri dan Perizinan Sub Bidang Pengangkutan Ikan. Kemudahan penggunaan yang dicapai oleh SE ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pengusaha. (dil,dtk,pol)