Kementerian Keuangan mengungkap, utang pemerintah kepada perusahaan Jusuf Hamka PT Citra Marga"> Kementerian Keuangan mengungkap, utang pemerintah kepada perusahaan Jusuf Hamka PT Citra Marga"> Kementerian Keuangan mengungkap, utang pemerintah kepada perusahaan Jusuf Hamka PT Citra Marga"> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Bukan Rp 800 M, Total Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka Versi Kemenkeu Rp 179 M

image
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. (Detik)

POL. 08-06-2023 Kementerian Keuangan mengungkap, utang pemerintah kepada perusahaan Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebesar Rp 179,4 miliar. Hal ini beda dari yang diungkapkan Jusuf Hamka hingga sebesar Rp 800 miliar. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan angka itu merupakan putusan Mahkamah Agung pada 2015. "Kalau mengikuti Putusan MA: Rp. 78.919.666.781,00 (pokok deposito Rp. 78.843.577.534,20 + giro Rp. 76.089.246,80) + Rp. 100.543.655.478,82 (bunga/denda sebesar 32,5% dari total bunga/denda yg dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309.365.093.781,00) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82," katanya kepada detikcom, Kamis (8/6/2023). Prastowo juga menjelaskan pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998. Saat itu Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, sehingga syarat penjaminan simpanan CMNP tidak dijamin oleh pemerintah. Bahkan, ada hubungan afiliasi antara CMNP dengan Bank Yama, sehingga permohonan pelunasan ditolak oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena dibentuk untuk melakukan restrukturisasi bank. "CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yg menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," terang Prastowo yang juga Juru Bicara Kemenkeu. Saat ini, proses pembayaran masih berlangsung di Kantor Hukum Kementerian Keuangan. Prastowo menambahkan, karena keputusan tersebut membebani pengeluaran keuangan publik, pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan publik berdasarkan UU Keuangan Publik, khususnya prinsip kehati-hatian.  "Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ujar Prastowo. Sebelumnya, pengusaha jalan tol Yusuf Hamka telah menagih dari pemerintah 800 miliar rupiah utang yang belum dibayar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dia mengungkapkan, pinjaman tersebut belum dilunasi sejak krisis keuangan 1998. "Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (7/6/2023). Utang tersebut terkait dengan deposito yang dilakukan CMNP di Yama Bank, yang bangkrut pada tahun 1998 dan karena itu tidak dapat dilunasi. Harus ada bantuan likuiditas, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, CMNP tidak mendapat ganti rugi dari pemerintah karena diduga terkait dengan Bank Yama. "Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya kepada detikcom. Dia juga menggugat dan menang pada tahun 2012. Namun hingga 2015, pemerintah tidak mampu melunasi utangnya hingga mencapai Rp 400 miliar. Pada 2015, negosiasi sedang dilakukan dengan Kementerian Keuangan untuk mengurangi utang. Akhirnya diputuskan hanya membayar Rp 170 miliar. Sayangnya, Yusuf mengatakan tidak ada pembayaran yang dilakukan dalam 8 tahun. Dia memperkirakan utang negara untuk perusahaannya mencapai Rp 800 miliar.  (Jsf, Dtk, Pol)

Berita Terkait