Pol - 30 Mei 2023 KPU Mempertimbangkan Perubahan Kotak dan Kertas Suara Pemilu Tahun 2024 Pol - 30 Mei 2023 KPU Mempertimbangkan Perubahan Kotak dan Kertas Suara Pemilu Tahun 2024 Pol - 30 Mei 2023 KPU Mempertimbangkan Perubahan Kotak dan Kertas Suara Pemilu Tahun 2024 POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

KPU Mempertimbangkan Perubahan Kotak dan Kertas Suara Pemilu Tahun 2024

image
Potret Kpu (TvOneNew)

Pol - 30 Mei 2023 KPU Mempertimbangkan Perubahan Kotak dan Kertas Suara Pemilu Tahun 2024 Jakarta — KPU Indonesia sedang mempertimbangkan perubahan kecil pada kotak suara dan surat suara untuk pemilihan 2024, yang akan bertepatan dengan pemilihan presiden dan lokal. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, perubahan itu karena jumlah peserta pemilu yang bertambah, kini sudah mencapai 18 partai politik nasional. Baca Juga : Ganjar menegaskan, APBD tidak boleh digunakan untuk safari politik calon presiden Hasyim mengatakan sisi transparan kotak suara menjadi lebih kecil. Ia mengatakan hal ini akan memperkuat kotak suara. "Berdasarkan pengalaman 2019, kotak suara seperti itu relatif aman untuk dipercaya." Berdasarkan penilaian, kotak suara dipastikan. Jendela kotak telah sedikit diperkecil. "Cocok sekali transparan, tidak peduli di tengah kotak atau dihitung sedikit nanti akan kami coba lagi," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (30/5/2023). [caption id="attachment_6045" align="aligncenter" width="1265"] Potret Kpu (TvOneNew)[/caption] Selain itu, bentuk komposisi partai politik nasional pada saat pemilu berubah karena terdapat 18 partai politik. Angka yang bukan kelipatan empat ini, jelas Hasyim, menempatkan kedua parpol tersebut di urutan terbawah. “Jadi, kedua, surat suara yang menggunakan posisinya adalah pemilih Partai Nasional 2019, ada 16. Cara penyusunannya, mulai dari baris atas kiri, 1, 2, 3, 4. Lalu ke bawah , mulai lagi dari kiri,” jelasnya. "Karena ada dua partai lagi, kami sedang mempertimbangkan apakah menempatkan mereka di tengah atau terus berlanjut dari kiri mulai dari nomor 17 dan 18," lanjutnya. Hasyim melanjutkan, bentuk organisasi partai digunakan dalam kelipatan empat, seperti pada pemilu sebelumnya. Kalau bentuk itu diubah, harus disosialisasikan kembali ke masyarakat, ujarnya. Baca Juga : Ganjar menegaskan, APBD tidak boleh digunakan untuk safari politik calon presiden “Mengapa merencanakan penempatan proporsional empat yang benar dan penempatan nomor urut dilakukan dengan cara ini karena pemilih dan pemilih tahu pengaturan seperti itu. Mengubahnya lagi membutuhkan sosialisasi yang lebih, yang tidak mudah. ​​Disebut.Hasyim.  KPU Mempertimbangkan Perubahan Kotak dan Kertas Suara Pemilu Tahun 2024 (Dyp,Dtk, Pol)

Berita Terkait