DECEMBER 9, 2022
News

Donald Trump Tolak Kesepakatan Solusi Dua Pilar Pajak Global, Begini Langkah Sri Mulyani

image
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

POLITIKABC.COM - Pemerintah bakal memperkuat resiliensi perekonomian domestik usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak kesepakatan Solusi Dua Pilar Pajak Global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia akan menghormati langkah yang akan diambil AS dengan presiden terpilihnya. 

Namun, mengingat AS adalah negara yang memiliki pengaruh besar maka dampaknya bisa merembet ke seluruh dunia.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Realisasi Pembangunan IKN Per Mei Capai Rp5,5 Triliun

“Mengenai masalah pajak atau tarif, kami akan melihat bagaimana Presiden Trump akan memberlakukan berbagai kebijakan yang telah dijanjikan. Kemudian, kami terus memperbaiki dan memperkuat resiliensi dari perekonomian kita,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat 24 Januari 2024.

Kementerian Keuangan akan berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan kestabilan sistem keuangan dalam negeri.

Lebih dari itu, pemerintah dan otoritas terkait juga akan mendorong kebijakan yang mencapai tujuan ekonomi, seperti mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Perubahan Iklim Bisa Menyebabkan Penurunan PDB hingga 10 Persen

Salah satu kesepakatan pajak global yaitu terkait dengan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

Wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen.

Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, Sri Mulyani Pastikan Ada Diskon Listrik 50 Persen

Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait