Nusantara
Pemerintah Naikkan HPP Gabah dan Beras, Berikut Daftar Harganya
- Penulis : Ulil
- Jumat, 17 Januari 2025 14:13 WIB
![image](https://img.politikabc.com/2025/01/01/202501011138123FB528DE-87F9-469B-AF5F-24BB724BE36C.jpeg)
Pemerintah Naikkan HPP Gabah dan Beras, Berikut Daftar Harganya. (ANTARA)
Keputusan ini juga mengatur rafaksi harga untuk GKP dan GKG dengan kualitas di bawah standar, seperti:
- GKP di tingkat petani dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen dihargai Rp6.075/kg, sementara dengan kadar hampa 11-15 persen dihargai Rp5.750/kg.
- GKG di penggilingan dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen dihargai Rp6.275/kg, sedangkan dengan kadar hampa 11-15 persen dihargai Rp5.950/kg.
Baca Juga: Presiden Prabowo Menyetujui Bantuan Beras 10 Kilogram Terus Digelontor Selama 6 Bulan di Tahun 2025
Dengan aturan ini, pemerintah berharap proses penyerapan hasil panen petani dapat berjalan lebih efektif dan transparan. ***
Sumber: ANTARA