News
Mulai 1 Januari, Pemerintah Terapkan Diskon Pembayaran Listrik PLN hingga 50 Persen, Ini Syaratnya
- Penulis : Ulil
- Kamis, 02 Januari 2025 07:03 WIB

Ilustrasi listrik. PLN pastikan memberikan diskon pembayaran listrik hingga 50 persen mulai Januari 2025.(Antara/HO-)
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.***
Baca Juga: Kasus Pencurian Kabel PLN di Jalan Pangeran Tubagus Angke Jakarta Barat Sebabkan Sejumlah Kerugian
Sumber: ANTARA