Kasus Polisi Peras Penonton Djakarta Warehouse Project, Kompolnas Ungkap Dua Klaster Besar Pelaku
- Penulis : Ulil
- Jumat, 27 Desember 2024 14:04 WIB
POLITIKABC.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan terdapat dua klaster dari sejumlah polisi yang kini dimutasi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton atau pengunjung "Djakarta Warehouse Project" (DWP).
Dua klaster kasus polisi peras penonton tersebut, ternyata ada yang bagian menyuruh dan disuruh.
"Dua klaster besar, dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan," kata Anggota Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.
Anam menjelaskan, pemberi perintah dalam perkara ini adalah polisi berangkat lebih tinggi dibandingkan yang lainnya. Sementara, sisanya memeras penonton DWP.
"Dua kluster ini berkaitan dengan konsekuensi yang akan mereka terima dalam sidang kode etik yang berlangsung pada pekan depan," katanya.
Terdapat 34 anggota Polda Metro Jaya yang dirotasi dalam rangka pemeriksaan yang terdiri dari 21 anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, 7 anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanjung Priok dan 5 anggota Polsek Kemayoran.
Sebelumnya, terdapat posting-an di akun X @Twt_Rave, yang mengunggah sejumlah anggota polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia pada acara DWP 2024 yang digelar pada 13-15 Desember 2024.
Mereka menyebut bahwa anggota polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap penonton dari Malaysia serta memeras uang dengan total senilai miliaran rupiah.
Saat dikonfirmasi terkait mutasi anggota yang terlibat pemerasan, Anam menyebutkan hal tersebut adalah satu langkah yang baik.
"Jika itu (mutasi) memang benar terkait DWP karena ada tulisan dalam pemeriksaan, itu satu langkah yang menurut kami baik," katanya.