DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Daftar 5 Kasus Kriminal yang Menonjol di Wilayah Polda Metro Jaya Sepanjang Tahun 2024

image
Ilustrasi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2024. (ANTARA)

Para tersangka memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO).

Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.

Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ, Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Jumlah Kendaraan di Tol Transjawa Meningkat, Berikut Daftar Tujuan Terbanyak

Kemudian dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga: Mudik Libur Natal dan Tahun Baru Menggunakan Kendaraan Listrik, Ini Daftar Lokasi SPKLU di Sepanjang Tol Trans Jawa

Lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun.

5. Pemerasan oknum polisi di acara DWP

Menjelang akhir tahun 2024 publik dihebohkan dengan adanya postingan di media sosial X dimana akun @Twt_Rave, yang mengunggah sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Baca Juga: Daftar Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Mengalami Hujan Pada Kamis Hari Ini

Di dalam postingannya mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia. Tidak tanggung-tanggung oknum polisi tersebut juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar.

Halaman:
1
2
3
4
5
6
Sumber: Antara

Berita Terkait