DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Daftar 5 Kasus Kriminal yang Menonjol di Wilayah Polda Metro Jaya Sepanjang Tahun 2024

image
Ilustrasi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2024. (ANTARA)

Selain itu Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah 27 saksi dari pihak anggota polisi yang melakukan patroli dan pihak warga yang mengetahui peristiwa tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya juga menurunkan tim gabungan untuk memeriksa tujuh jasad tersebut apakah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau tidak.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data ante mortem dan post mortem oleh pihak RS Polri, pada Kamis (26/9) ketujuh jasat tersebut telah teridentifikasi.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Jumlah Kendaraan di Tol Transjawa Meningkat, Berikut Daftar Tujuan Terbanyak

Tujuh jenazah tersebut yakni Muhamad Farhan (20), Rizki Ramadan (15), Ridho Darmawan (15), Rezky Dwi Cahyo (16), Vino Satriani (15), Muhammad Rizki (19) dan Ahmad Davi (16).

Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan patroli namun tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi.
 

4. Penggeledahan kantor Kemkomdigi

Baca Juga: Mudik Libur Natal dan Tahun Baru Menggunakan Kendaraan Listrik, Ini Daftar Lokasi SPKLU di Sepanjang Tol Trans Jawa

Publik kembali digegerkan saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online) pada Jumat 1 November 2024. 

Penggeledahan tersebut terjadi usai Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat di hari yang sama.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut terlibat dengan kewenangan yang mereka miliki untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Baca Juga: Daftar Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Mengalami Hujan Pada Kamis Hari Ini

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sebanyak 24 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan 4 orang yang masih DPO sehingga total menjadi 28 tersangka.

Halaman:
1
2
3
4
5
6
Sumber: Antara

Berita Terkait