Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Mendeportasi 36 WNA Sepanjang Tahun 2024
- Penulis : Ulil
- Rabu, 25 Desember 2024 16:03 WIB
POLITIKABC.COM - Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya telah mendeportasi 36 warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi, I Gusti Bagus M Ibrahiem, ada sekitar 2.595 WNA yang tinggal di wilayah tersebut selama tahun 2024 berdasarkan data izin tinggal yang diterbitkan.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar WNA datang ke Indonesia untuk bekerja, terutama sebagai tenaga kerja ahli.
"Selain itu untuk penyatuan keluarga," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu 25 Desember 2024.
Kakanim Ibrahiem merinci, terhadap WNA tersebut, sepanjang tahun 2024, telah menerbitkan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan.
Selain itu izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.594 permohonan dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 132 permohonan.
"Terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian telah ditindak tegas. Sebanyak 36 WNA dideportasi sepanjang tahun 2024. Selain dideportasi, terhadap 31 orang di antaranya dikenakan sanksi penangkalan," ujarnya.
Ibrahiem memastikan Kanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya terus menggencarkan komunikasi kepada perusahaan-perusahaan maupun masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi aturan-aturan keimigrasian.
"Pada saat masuk ke Indonesia, WNA tentu harus mematuhi aturan-aturan yang disiapkan sampai dengan mereka pulang ke negara asalnya. Kita terus melakukan sosialisasi dan desiminasi," tuturnya.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pembawa Acara Dave Hendrik Pilih Berlibur ke Korea Selatan
Mayoritas dari total 36 WNA yang dideportasi maupun disanksi penangkalan sepanjang tahun 2024 disebabkan melebihi masa izin tinggal atau overstay.