DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Mendeportasi 36 WNA Sepanjang Tahun 2024

image
Kakanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus M Ibrahiem (kanan) menyampaikan pemaparan saat dialog yang disiarkan secara langsung oleh sebuah stasiun radio pada 24 Desember 2025. ANTARA/Hanif Nashrullah

POLITIKABC.COM - Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya telah mendeportasi 36 warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian. 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi, I Gusti Bagus M Ibrahiem, ada sekitar 2.595 WNA yang tinggal di wilayah tersebut selama tahun 2024 berdasarkan data izin tinggal yang diterbitkan. 

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar WNA datang ke Indonesia untuk bekerja, terutama sebagai tenaga kerja ahli.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta Sebut Kunjungan WNA ke Indonesia Meningkat Sepanjang Tahun 2024

"Selain itu untuk penyatuan keluarga," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu 25 Desember 2024. 

Kakanim Ibrahiem merinci, terhadap WNA tersebut, sepanjang tahun 2024, telah menerbitkan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan. 

Selain itu izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.594 permohonan dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 132 permohonan.

Baca Juga: Mudik Libur Natal dan Tahun Baru Menggunakan Kendaraan Listrik, Ini Daftar Lokasi SPKLU di Sepanjang Tol Trans Jawa

"Terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian telah ditindak tegas. Sebanyak 36 WNA dideportasi sepanjang tahun 2024. Selain dideportasi, terhadap 31 orang di antaranya dikenakan sanksi penangkalan," ujarnya.

Ibrahiem memastikan Kanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya terus menggencarkan komunikasi kepada perusahaan-perusahaan maupun masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi aturan-aturan keimigrasian.

"Pada saat masuk ke Indonesia, WNA tentu harus mematuhi aturan-aturan yang disiapkan sampai dengan mereka pulang ke negara asalnya. Kita terus melakukan sosialisasi dan desiminasi," tuturnya.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pembawa Acara Dave Hendrik Pilih Berlibur ke Korea Selatan

Mayoritas dari total 36 WNA yang dideportasi maupun disanksi penangkalan sepanjang tahun 2024 disebabkan melebihi masa izin tinggal atau overstay.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait