Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, KPK Segera Memanggil Anggota DPR RI Anwar Sadad Sebagai Saksi
- Penulis : Ulil
- Jumat, 22 November 2024 10:21 WIB
POLITIKABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan belum menerima informasi dari tim penyidik yang menangani perkara tersebut mengenai kapan Anwar akan diperiksa, namun dia memastikan akan segera mengumumkan hal tersebut apabila jadwalnya telah ditetapkan oleh tim penyidik.
Anwar Sadad awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa 22 Oktober 2024, namun dia tak hadir dan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya.
Baca Juga: KPK Gunakan Alat Pendeteksi Sinyal Ketika Inspeksi di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih
“Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 21 November 2024.
Yang bersangkutan akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Baca Juga: Profil 5 Pimpinan KPK Terpilih, Lengkap dengan Jejak Karir hingga Jabatan Saat Ini
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.***