DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kasus Iwas, Penyandang Disabilitas yang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di NTB, Jumlah Korban Capai 17

image
Tersangka Iwas. Anggota Kompolnas Gufron mengapresiasi Polda NTB yang telah menetapkan penyandang disabilitas sebagai tersangka kekerasan seksual/(ANTARA)

POLITIKABC.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Polda NTB karena telah menetapkan Iwas sebagai tersangka kasus kekerasan seksual yang memakan korban 17 orang.

Langkah Polda NTB tersebut dinilai tepat lantaran kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian khusus penegak hukum. Apalagi jumlah korban yang sudah mencapai belasan orang. 

Terlebih kasus yang melibatkan Iwas selaku penyandang disabilitas ini sudah menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di NTB akan Diberikan untuk 270 Ribu Pelajar

"Langkah-langkah yang dilakukan Polda NTB, terutama di bawah kepemimpinan Kapolda, menunjukkan responsivitas dan penanganan yang cepat serta baik terhadap kasus ini," kata anggota Kompolnas Gufron, Sabtu 14 Desember 2024.

Gufron sendiri mengaku pihaknya sudah mengamati polisi terkait tata cara penanganan kasus tersebut.

"Kami lakukan, termasuk pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," kata Gufron.

Baca Juga: Kementerian PPPA Hadirkan Ahli Berkaitan Kasus Penyandang Disabilitas Pelaku Kekerasan Seksual di NTB

Gufron berharap kasus tersebut dapat ditangani hingga tuntas sehingga para korban dapat menerima keadilan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak," kata Gufron.

Gufron juga memastikan Kompolnas akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan di kepolisian agar tetap sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas yang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di NTB Masuki Tahap Pemeriksaan

“Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan SOP yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron.***

Sumber: Antara

Berita Terkait