DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pengadilan Negeri Medan Memvonis Mati Sayed Abdillah, Narapidana Pengendali Sabu 11 Kg dari Lapas

image
Terdakwa Sayed Abdillah (kiri atas) ketika mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan dengan agenda putusan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan.(ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

"Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta," ujar Bastian.

Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.

Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Baca Juga: Waspada Muncul Air Mineral Kemasan Berisi Narkoba di Jakarta, Begini Saran dari BBN 

Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara saat di rumah Yosua.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait