Nusantara
Pengadilan Negeri Medan Memvonis Mati Sayed Abdillah, Narapidana Pengendali Sabu 11 Kg dari Lapas
- Penulis : Ulil
- Jumat, 29 November 2024 06:59 WIB
"Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta," ujar Bastian.
Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.
Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
Baca Juga: Waspada Muncul Air Mineral Kemasan Berisi Narkoba di Jakarta, Begini Saran dari BBN
Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara saat di rumah Yosua.***
Sumber: Antara