Tiongkok Mengecam Kemenlu Amerika Serikat yang Menerapkan Pembatasan Visa untuk Sejumlah Pejabat Hong Kong
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 23 November 2024 07:54 WIB

Pengadilan Hong Kong pada Selasa 19 November, menjatuhkan hukuman penjara epada 45 aktivis pro-demokrasi atas tuduhan melakukan subversi.
Para aktivis tersebut ditangkap pada 2021 dan didakwa dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan pada 2020. Undang-undang itu muncul pasca aksi massa pro-demokrasi besar-besaran terjadi pada 2019 di Hong Kong.
Pengadilan Hong Kong menilai para aktivis bersalah karena menyelenggarakan pemilihan pendahuluan tidak resmi pada 2020 untuk memilih kandidat terbaik sebagai calon anggota legislatif.
Baca Juga: BPS Sebut Impor Pakaian Jadi Indonesia dari Tiongkok Mengalami Penurunan Sejak Tujuh Bulan Terakhir
Pemungutan suara tersebut diikuti oleh lebih dari 600.000 orang sebagai upaya untuk memenangkan mayoritas elektoral pro-demokrasi di Hong Kong yang merupakan wilayah admisitrasi khusus dari Tiongkok.
Jaksa penuntut menyebut aksi tersebut merupakan upaya untuk melumpuhkan pemerintah dengan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu pemerintahan jika mereka terpilih.***