DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan

image
Tersangka kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah ditahan usai dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang. ANTARA/I.C. Senjaya

POLITIKABC.COM –  Berkas perkara dua mantan polisi tersangka kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah Tahun 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jateng.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Sunaryo membenarkan pelimpahan perkara yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah itu.

Menurut dia, kedua tersangka, masing-masing ZE dan DE dilimpahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Menyelidiki Kasus Penganiayaan Ibu Tega Merantai Anak Kandungnya yang Masih Berusia 13 Tahun di Kota Batam

"Selanjutnya, disusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Jumat 22 November 2024. 

Menurut dia, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai berkas perkara dilimpahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Semarang.

Baca Juga: Polda Sumatra Selatan Menekankan Aturan Polisi Dilarang Bergaya Hidup Suka Memamerkan Harta

Sebelumnya, Polda Jateng menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat dalam praktik calo saat penerimaan bintara di kesatuan kepolisian itu pada 2022.

Dalam penanganan perkara tersebut diamankan uang pungutan yang total mencapai Rp9 miliar.***

Sumber: Antara

Berita Terkait