DECEMBER 9, 2022
News

KPK Menelusuri Kasus Pembelian Pabrik Air Minum oleh Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan

image
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

POLITIKABC.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri dugaan pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, kasus korupsi di Kementerian Kesehatan menggunakan sumber dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Kasus tersebut kemudian didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan seorang pengusaha bernama Agus Subarkah pada Jumat 15 November 2024.

Tessa mengatakan pabrik tersebut diduga dibeli oleh tersangka SW (Satrio Wibowo) pada tahun 2020 dengan nilai pembelian yang disepakati Rp60 miliar, namun angka tersebut belum dibayar sepenuhnya oleh SW.

Baca Juga: KPK Menyita Rp12 Miliar dan 500 Dolar AS dalam OTT Gubernur Provinsi Kalsel, Berikut Daftar Proyeknya

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik AMDK yang terletak di wilayah Bogor oleh tersangka SW," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 20 November 2024.

"Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar, di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut," ujarnya.

Terkait apakah pabrik tersebut akan disita oleh penyidik, Tessa mengatakan ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh penyidik dalam penanganan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Anggota DPD RI Agustin Teras Narang: OTT KPK di Kalimantan Selatan Harus Jadi Pengingat Kepala Daerah

"Itu tergantung penyidik, karena kembali lagi, apakah pabriknya yang akan disita atau uangnya saja, itu melihat situasi di lapangan seperti apa," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi APD tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tersanga dan melakukan penahanan terhadap tiga orang yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS), yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Kemudian Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT).

Baca Juga: KPK Gunakan Alat Pendeteksi Sinyal Ketika Inspeksi di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih

Konstruksi perkara yang menjerat tiga tersangka tersebut bermula pada Maret 2020 ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait