DECEMBER 9, 2022
News

Profil 5 Pimpinan KPK Terpilih, Lengkap dengan Jejak Karir hingga Jabatan Saat Ini 

image
Komisi III DPR RI akhirnya rampung menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)


5. Agus Joko Pramono (wakil ketua)

Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih menjadi pimpinan KPK hasil pemilihan Komisi III DPR RI.

Pria kelahiran Palembang Sumatera Selatan pada 1 Agustus 1972 ini menjadi calon pimpinan KPK setelah mengantongi 38 suara anggota DPR.

Baca Juga: Anggota DPD RI Agustin Teras Narang: OTT KPK di Kalimantan Selatan Harus Jadi Pengingat Kepala Daerah

Pria yang mengawali karirnya sebagai dosen ini mulai memasuki lingkungan BPK pada periode 2013-2018.

Agus masuk menjadi anggota III menggantikan Taufiequrachman Ruki yang saat itu menjabat di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.

Karirnya pun semakin menanjak hingga akhirnya dia didapuk sebagai Wakil Ketua BPK pada periode 2018 hingga Agustus 2023.

Baca Juga: KPK Gunakan Alat Pendeteksi Sinyal Ketika Inspeksi di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih

Tidak hanya lima pimpinan KPK, Komisi III DPR RI juga menyetujui lima orang Anggota Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029, berdasarkan hasil pemungutan suara yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Lima orang tersebut yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno, dan Wisnu Baroto. Kelima orang tersebut telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI pada Rabu-Kamis, 20-21 November 2024.

"Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui Calon Pimpinan KPK dan nama Calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 yang telah kami sebutkan tadi?" kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Penyidik KPK Menyita Rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan

Sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, dia menjelaskan bahwa Anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.

Halaman:
1
2
3
4
Sumber: Antara

Berita Terkait