DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polisi Menyelidiki Kasus Penganiayaan Ibu Tega Merantai Anak Kandungnya yang Masih Berusia 13 Tahun di Kota Batam

image
Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah. ANTARA/Laily Rahmawaty

Namun, lanjut dia, dalam penanganan perkara ini penyidik juga mempertimbangkan kondisi pelaku yang masih memiliki anak usia lima tahun yang butuh ibunya. “Karena ibunya itu masih memiliki anak yang usia lima tahun di rumahnya,” ujarnya.

Dari keterangan anak korban kepada pelapor, dirinya dipukul oleh ibunya karena menyembunyikan ponsel milik ibunya, tetapi tidak berkata jujur kepada ibunya.

“Pada saat itu korban mengatakan kepada pelapor bahwa dia dipukul dengan menggunakan sapu dan rantai besi serta leher dililit sebanyak dua kali menggunakan rantai besi,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, dikutip Sabtu 16 November 2024.

Baca Juga: Kisah Maruli, Tinggalkan Anak dan Istri ke Afrika Tengah demi NKRI

Akibat penganiayaan itu, lanjut dia, anak korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di leher, serta merasa sakit di jari tangan kanan dan kiri.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti sebuah rantai besi sepanjang 3 meter, satu buah tali rafia warna merah, satu ponsel, dan satu unit gembok.

“Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marihot.

Baca Juga: Guru di Cianjur Botaki Rambut Siswinya karena Banyak Kutu, Kepala Sekolah: Si Anak Trauma

Atas perbuatannya, ibu korban melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sekitar 3 tahun 8 bulan dan 2,5 tahun.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait