Bawaslu Tulungagung Menemukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 yang Melanggar Aturan
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 16 November 2024 08:13 WIB
POLITIKABC.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemasangan Reklame.
Temuan tersebut mencakup pemasangan APK di pohon, tiang lampu lalu lintas, serta tempat ibadah.
Komisioner Bawaslu Tulungagung, M. Syafiq Anshori menyatakan bahwa pelanggaran pemasangan APK pada Pilkada 2024 ini tersebar di 19 kecamatan.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Tulungagung Diringkus, 25 Kali Beraksi di 10 TKP
"Sebanyak 568 APK melanggar peraturan dan kami sudah mengingatkan tim pasangan calon untuk menertibkannya. Jika dalam tiga hari tidak ada perbaikan, kami akan koordinasi dengan KPU dan instansi terkait," jelas Syafiq, Jumat 15 November 2024.
Menurut Syafiq, pemasangan APK ini melibatkan empat pasangan calon yang tersebar di wilayah Kecamatan Tulungagung Kota. Pelanggaran ini terdeteksi setelah dilakukan inventarisasi yang mencatat lebih dari 200 APK Pilkada Gubernur juga melanggar aturan yang ada.
Pihak Bawaslu memberikan tenggat waktu tiga hari bagi tim pasangan calon untuk mencopot APK yang melanggar. Jika tidak, penertiban akan dilakukan oleh KPU dan instansi terkait, seperti Satpol PP untuk reklame dan Dinas Perhubungan untuk lampu lalu lintas.
Baca Juga: Bawaslu Bogor Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Ade Ruhandi di Pilkada 2024
Syafiq menambahkan bahwa penertiban APK hanya akan dilakukan pada hari pertama masa tenang, yaitu 24 November 2024, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Masa tenang Pilkada 2024 di Tulungagung ditetapkan mulai 24 hingga 26 November, sementara pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.***