DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Belajar dari Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ini 7 Aturan dan Batas Kecepatan yang Aman Ketika Berkendara

image
7 Aturan dan Batas Kecepatan yang Aman Ketika Berkendara di jalan tol. (ANTARA)

Batas ini lebih rendah dibandingkan kendaraan ringan karena kendaraan berat memiliki kemampuan pengereman dan manuver yang lebih terbatas, yang bisa mempengaruhi keselamatan jika melaju terlalu cepat.

Selain itu, perlu dicatat bahwa beberapa ruas tol mungkin memiliki batas kecepatan yang lebih rendah atau lebih tinggi, tergantung pada kondisi jalan, cuaca, atau tingkat kepadatan lalu lintas. Hal ini biasanya akan diinformasikan melalui rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan tol.

3. Keamanan Pengendara
   
Batas kecepatan dirancang untuk menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang. Kecepatan yang terlalu tinggi dapat mengurangi jarak pengereman kendaraan, memperbesar risiko kecelakaan, serta membuat pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya, terutama dalam kondisi cuaca buruk atau jalan yang licin.
  
Sebaliknya, kecepatan yang terlalu rendah di jalan tol juga bisa berbahaya. Kendaraan yang melaju sangat pelan di jalan tol dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama jika kendaraan tersebut tidak dapat beradaptasi dengan kecepatan kendaraan lain yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Sejumlah Mobil Ringsek Keluar Jalur

4. Mengurangi Risiko Kecelakaan
   
Penelitian menunjukkan bahwa kecelakaan di jalan tol lebih sering terjadi pada kecepatan yang sangat tinggi. Meskipun jalan tol umumnya memiliki desain yang lebih baik dibandingkan jalan biasa, kecepatan tinggi tetap membawa risiko besar jika terjadi kecelakaan. Kecepatan yang lebih rendah memberikan waktu lebih untuk bereaksi terhadap potensi bahaya.

5. Menjaga Kondisi Kendaraan
   
Berkendara dengan kecepatan yang terlalu tinggi dapat memberikan tekanan lebih pada mesin kendaraan, terutama bagi kendaraan yang tidak didesain untuk kecepatan tinggi. Ini bisa mempercepat kerusakan komponen kendaraan, seperti ban dan sistem pengereman.

6. Sanksi bagi Pelanggaran Batas Kecepatan

Baca Juga: Lebih dari 5 Mobil Ringsek akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi: Dipicu Rem Blong Truk Bermuatan Berat 

Pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran batas kecepatan dapat dikenai denda atau tilang oleh petugas kepolisian.

Selain itu, beberapa ruas tol di Indonesia kini dilengkapi dengan kamera pemantau kecepatan atau kamera tilang elektronik (ETLE) yang bisa menangkap pelanggaran batas kecepatan secara otomatis. 

Pengemudi yang melanggar batas kecepatan akan mendapat surat tilang yang berisi bukti pelanggaran yang diambil dari rekaman kamera.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Kendaraan dari Bandung Menuju Jakarta Dialihkan ke Gerbang Tol Cikamuning 

7. Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait