Belajar dari Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ini 7 Aturan dan Batas Kecepatan yang Aman Ketika Berkendara
- Penulis : Ulil
- Selasa, 12 November 2024 08:26 WIB

POLITIKABC.COM - Jumlah kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 92 dari arah Jakarta ke Bandung sebanyak 19 kendaraan, Senin 11 November 2024.
Akibat kecelakaan di Tol Cipularang, satu orang meninggal, serta puluhan orang luka-luka yang terdiri atas empat orang mengalami luka berat dan 23 orang luka ringan.
Jalan tol merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang vital di Indonesia. Tol memungkinkan kendaraan bergerak lebih cepat, mengurangi waktu perjalanan, dan meningkatkan efisiensi transportasi.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Sejumlah Mobil Ringsek Keluar Jalur
Namun, meskipun jalan tol dirancang untuk kecepatan tinggi, penting bagi pengemudi untuk memahami dan mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
Batas kecepatan bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan semua pengguna jalan.
Di Indonesia, batas kecepatan di jalan tol diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Secara umum, batas kecepatan di jalan tol dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan:
1. Aturan Kendaraan Pribadi (Mobil Penumpang)
Batas kecepatan maksimum untuk kendaraan pribadi di jalan tol adalah 100 km/jam. Batas kecepatan minimum adalah 60 km/jam. Angka ini dirancang agar pengemudi dapat melaju dengan cepat tanpa melebihi kemampuan jalan dan infrastruktur tol.
2. Aturan Kendaraan Berat (Truk dan Bus)
Untuk kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan besar lainnya, batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 80 km/jam.