DECEMBER 9, 2022
News

Presiden Prabowo Menandatangani Perpres 7 Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya

image
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta/ANTARA FOTO/Afra Augesti/sgd/nym.

POLITIKABC.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) mengenai tujuh kementerian koordinator yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan salinan Perpres yang diakses di situs Setneg, ketujuh Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada tanggal yang sama.

Perpres-perpres tersebut mencakup Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Diduga Terlibat Kasus Judi Online

Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masing-masing perpres itu mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.

Publik dapat mengunduh masing-masing dari perpres tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id.

Baca Juga: Proyeksi Jadi Daerah Lumbung Pangan di Papua Selatan, Kementerian Pertanian Dampingi Buka Sawah Baru

Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian. tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.

Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih pariode Tahun 2024-2029, disebutkan tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga, yakni:

1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

Baca Juga: Sampah di TPA Bali Capai 1.200 Ton Per Hari, Kementerian Lingkungan Hidup Godok Regulasi Tak Lagi Menampung dari Per

Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian ESDM
Kementerian BUMN
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Kementerian Pariwisata
Instansi lain yang dianggap perlu

2. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kejaksaan Agung
TNI
Polri
Instansi lain yang dianggap perlu

Baca Juga: Sediakan Kanal Aduan, Kementerian Komunikasi dan Digital Klaim Sudah Memblokir Ratusan Ribu Konten Judi Online

3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan

Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Badan Pangan Nasional
Badan Gizi Nasional
Instansi lain yang dianggap perlu

4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Transmigrasi
Kementerian Perhubungan
Instansi lain yang dianggap perlu

5. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

Kementerian Sosial
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Koperasi
Kementerian UMKM
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Instansi lain yang dianggap perlu

6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Instansi lain yang dianggap perlu

7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

Kementerian Hukum
Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Instansi lain yang dianggap perlu***

Sumber: Antara

Berita Terkait