Polres Kotawaringin Timur Ringkus Pelaku Gendam dengan Modus Berpura-pura Menjadi Kenalan Lama Korban
- Penulis : Ulil
- Kamis, 24 Oktober 2024 11:00 WIB

Pelaku membawa korban ke jalan yang sepi kemudian menunjuk salah satu rumah yang diklaim sebagai rumah pak haji.
Dengan alasan agar lebih sopan ketika menghadap pak haji, pelaku meminta korban menyimpan barang bawaannya ke jok motor pelaku, sedangkan pelaku mengaku disuruh pak haji membeli minuman kemudian pergi meninggalkan korban.
“Begitulah kronologi dari kasus yang kami ungkap kali ini, selain itu kami juga mengamankan barang bukti salah satunya berupa satu unit motor Yamaha N-max yang digunakan pelaku dalam aksinya,” beber Iyudi.
Baca Juga: Puan mendesak pemerintah agar berbenah karena maraknya penipuan loker di luar negeri
Disamping motor, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu helm, selembar baju kaos, celana training, sandal karet, tas hitam, dua unit handphone, 30 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu,
Berikutnya, satu kalung emas 375/8 karat seberat 6,45 gram beserta nota, kalung emas seberat 9 gram dan liontin seberat 3 gram beserta nota dan gelang emas seberat 6,9 gram beserta nota.
Disebutkan pula, bahwa sebagian uang korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan membeli perhiasan yang menjadi barang bukti.
Baca Juga: Kasus Penipuan Love Scamming Sasar Pelajar Perempuan di Bandung, Begini Modusnya
Pelaku baru pertama kali ditangkap akibat tindak pidana penipuan ini, namun berdasarkan hasil penyidikan sementara aksi ini telah dilakukan setidaknya 14 kali di lokasi yang berbeda-beda, di antaranya Jalan Tjilik Riwut, Jalan Panjaitan, Jalan Tidar 4, Jalan Tidar Baru, Jalan Samekto, Jalan Tartar, dan lainnya.
Pelaku biasanya menyasar para lansia yang menurutnya mudah dipengaruhi.
Terkait hal ini, Polres Kotim meminta masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan semacam ini agar melapor ke kepolisian setempat agar pihaknya bisa melakukan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Komplotan Penipu Mengincar Lansia di Semarang Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
Akibat tindak pidana penipuan yang dilakukannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.