DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Dua Anak Kandung Kembar di Tangerang

image
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho memberikan keterangan usai apel pengecekan pasukan terkait operasi zebra di Mapolres Metro Tangerang Kota/ANTARA/Irfan

POLITIKABC.COM - Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap MA (42) yang melakukan tindak asusila berupa pelecehan pada dua anak sambungnya yang diketahui kembar serta kekerasan pada anak lelakinya di Gang Parit Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

Kombespol Zain menuturkan, MA melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya AMH (15) dan AHR (15) yang merupakan anak kembar. Lalu pelaku juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa 15 Oktober 2024. 

Baca Juga: Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto Kantongi Dukungan dari PSI untuk Maju di Pilkada Tangerang Selatan

"Kita sangat prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya," katanya menambahkan.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Kapolres, ia telah telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater  untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," katanya.

Baca Juga: Polisi Sebut Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tangerang Didominasi Pengendara Tidak Memiliki SIM

Kapolres menjelaskan pelaku MA disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. 

Pasal 80. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkas Kombespol Zain Dwi Nugroho.***

Sumber: Antara

Berita Terkait