DECEMBER 9, 2022
News

Ratusan Pengemudi Ojek Online di Banten Menggelar Aksi Menuntut Penyesuaian Tarif

image
Ratusan masa aksi ojol berkumpul di Alun-alun Kota Serang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

POLITIKABC.COM - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) motor dan mobil yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Bergerak (DOBRAK) di Banten mengadakan aksi menuntut penyesuaian tarif pada Kamis, 19 September 2024.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, ribuan pengemudi berkumpul di Alun-alun Kota Serang mulai pukul 10.00 WIB, lalu melakukan konvoi menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Jalan Raya Syekh Moh Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang. 

Seorang pengemudi ojol, Ali Akbar menyatakan bahwa tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah berkaitan dengan penyesuaian tarif, mengingat banyak pengemudi yang pendapatannya di bawah upah minimum dan bekerja di luar jam normal.
 
"Kami meminta adanya penyesuaian tarif, karena untuk tarif ojol sekarang tidak sesuai dan terbilang murah, ditambah cari orderan susah. Saya dari jam 07.00 pagi sampe 23.00 WIB malem aja paling cuma dapat Rp50 ribu," katanya.
 
Menurut dia, tarif yang diterima para pengemudi daring masih rendah, bahkan tidak cukup untuk operasional membeli BBM.
 
Selain itu, ia juga meminta agar Pemerintah dapat memberikan hak perlindungan jaminan sosial, serta jaminan pendapatan layak dalam jangka panjang.
 
"Aplikator mengeruk keuntungan dari kondisi kerja yang buruk ini. Pemda pun membiarkan kondisi kami yang sulit order, tidak mendapatkan jaminan sosial dan tidak memiliki jaminan kepastian pendapatan, maka kami meminta agar pemerintah memberikan hak perlindungan jaminan sosial, serta jaminan pendapatan layak," katanya.
 
Bahkan potongan yang diberlakukan oleh pihak aplikator pada setiap orderan pun cukup besar mencapai 20 hingga 30 persen dan ini tidak disamakan antara setiap aplikator.
 
Maka masa aksi menuntut Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Banten untuk segera membuat aturan berbagai hal terkait transportasi daring mulai dari tarif, ketentuan operasional, hingga perlindungan bagi pengemudi daring.***

Sumber: Antara

Berita Terkait