Kasus Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Meninggal, KPU Nyatakan Batas Waktu Penggantian Paling Lambat 7 Hari
- Penulis : Ulil
- Senin, 14 Oktober 2024 11:13 WIB
POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurut dia, aturan pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga: Pilkada 2024: PDIP Menargetkan Meraih Kemenangan di 11 Kabupaten-Kota Maluku
"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Betty saat dihubungi di Jakarta, Senin 14 Oktober 2024.
Betty menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.
"Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," jelas Betty menanggapi pertanyaan soal calon gubernur yang meninggal dunia.
Baca Juga: Kapal Cepat Rombongan Calon Gubernur Maluku Utara Terbakar, Basarnas Sebut Ada 5 Orang yang Tewas
Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu 12 Oktober 2024, saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ternate Fathur Rahman mengatakan bahwa kapal cepat Bella 72 itu ditumpangi Benny Laos dan 34 orang lainnya.
Dalam kecelakaan itu, dilaporkan 28 orang selamat, sedangkan enam orang dinyatakan meninggal dunia.
Enam korban meninggal dunia adalah cagub Maluku Utara Benny Laos, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Bripka Hamdani Buamonabot (ajudan Benny Laos), dan operator kapal.***