DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Inilah 9 Pelaku Kasus Pembubaran dan Perusakan Acara Diskusi di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

image
Sembilan tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. (atas kiri-kanan) GW, FEK, MR, (tengah kiri-kanan) RR, YS, RAS, (bawah kiri-kanan) YL, FMC, WSL. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

POLITIKABC.COM - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024, serta semuanya sudah dilakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka.

Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Amnesty International di Indonesia Mendesak Polri Mengusut Tuntas Kasus Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang

"Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, " katanya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.

Ade Ary menambahkan keduanya ditangkap pada Sabtu 5 Oktober di kawasan Jakarta Timur.

Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu 6 Oktober.

Baca Juga: Undang Janet DeNeefe, SATUPENA akan Menggelar Diskusi tentang Festival Penulis Terbesar di Asia Tenggara 

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD.

Para tersangka ditangkap setelah memberhentikan kegiatan diskusi secara paksa dan juga kekerasan yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Semua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: 30 Anggota Polisi Diperiksa, Buntut Kasus Pembubaran dan Perusakan Acara Diskusi di Kemang

Sementara itu Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta.

Namun Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.

"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang," ucapnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait