Alami Kecelakaan, KA Pandalungan Tertahan Dua Jam di Probolinggo, Kini Jalur Kembali Normal
- Penulis : Ulil
- Selasa, 01 Oktober 2024 13:00 WIB

Diperkuat dengan pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Atas pelanggaran itu, maka pengemudi kendaraan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda maksimal 15 juta rupiah, sebagaimana tercantum dalam pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ungkapnya.
Selain itu, KAI juga akan melakukan proses hukum atas kerugian yang diderita oleh KAI baik berupa kerugian sarana, prasarana dan juga biaya operasional tambahan yang harus dikeluarkan oleh KAI dikarenakan adanya kelambatan sejumlah KA.
Baca Juga: Daop 6 Yogyakarta Ingatkan agar Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegawai PT KAI
“KAI berkomitmen bersama dengan semua stakeholder untuk terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, namun upaya tersebut tidak akan membuahkan hasil maksimal jika kesadaran masyarakat selaku pengguna jalan untuk mematuhi rambu serta peraturan saat melewati perlintasan masih kurang.
Untuk itu KAI mengajak dan mengimbau masyarakat agar sabar dan berhenti sejenak sebelum melalui perlintasan sebidang, melakukan tengok kanan kiri untuk memastikan aman, batu melintas. Hal itu demi keselamatan bersama,” pungkas Cahyo.***