Richard Eliezer menjawab pro dan kontra tidak dipecat polisi meski terbukti terlibat dalam pembunuhan Yosua
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Maret 2023 18:00 WIB
Pol - 13 Maret 2023 Richard Eliezer menjawab pro dan kontra tidak dipecat polisi meski terbukti terlibat dalam pembunuhan Yosua Richard Eliezer mengaku paham banyak pihak yang menentang keputusan polisi untuk menahannya di fasilitas Bhayangkara. Ia sendiri mengakui pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J. Namun, mantan asisten Ferdy Sambo itu mengaku menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak yang terlibat. “Saya paham itu (keuntungan dan kerugian di masyarakat) saya benar-benar bersalah dan saya benar-benar bersalah, saya bertanya kepada Anda, tetapi atas tindakan yang saya lakukan kepada Tuhan, polisi, dan masyarakat," kata Richard, Jumat (10/3/2023). Richard berjanji akan menggunakan kejadian tewasnya Komandan Brigade J sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri. Ia mengatakan, tidak mudah melepaskan karir di Korps Bhayangkara. Menjadi polisi adalah cita-citanya sejak kecil. Richard bahkan harus menyelesaikan 4 tes sebelum akhirnya diterima menjadi staf Brimob. Karena itu, Richard merasa berhutang budi dan ingin membayar kembali kantor polisi. Cara melakukannya adalah dengan mengatakan kebenaran tentang kematian Komandan Brigade J secara terang-terangan. “Saya menerima saran Kapolri sejujurnya karena saya merasa berhutang sesuatu kepada departemen kepolisian. Dan saya akan mencoba menebus apa yang telah saya lakukan, saya berjanji untuk mengabdikan diri kepada departemen kepolisian ," dia berkata. [caption id="attachment_5082" align="alignnone" width="700"] foto richard eliezer via jambi[/caption] Richard pun mengaku sangat bersyukur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut Richard, vonis ringan itu tak lepas dari upaya kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, untuk membela diri selama persidangan serta dukungan dan doa banyak pihak yang mendorongnya untuk terus menyuarakan kebenaran. Dengan hukuman ringan itu, Richard bisa kembali sebagai polisi di akhir masa hukumannya. "Dengan vonis itu, saya dan keluarga lega karena masih ada harapan untuk memperbaiki masa depan karena saya juga tulang punggung keluarga," kata Richard. Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dibanding keempat terdakwa lainnya, hukuman Richard merupakan yang paling ringan, jauh lebih rendah dari syarat. Kejaksaan Negeri (JPU), yang menuntut hukuman 12 tahun penjara untuknya. Jaksa juga menyatakan tidak mengajukan banding atas keputusan Richard. Artinya putusan tersebut bersifat final atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam kasus yang sama, hakim memvonis mati Ferdy Sambo. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri itu. Hakim juga memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo itu. Terdakwa lainnya, Ma'ruf Kuat, divonis 15 tahun penjara. Vonis ART Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Ricky Rizal kemudian divonis 13 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum mantan pembantu Ferdy Sambo itu 8 tahun penjara. Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, mengajukan banding atas vonis tersebut. Richard Eliezer menjawab pro dan kontra tidak dipecat polisi meski terbukti terlibat dalam pembunuhan Yosua (rif, kom, pol)