DECEMBER 9, 2022
Politik

KPU Manokwari Papua Barat Tetapkan Batasan Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024

image
Rapat koordinasi untuk menetapkan pembatasan dana kampanye yang diselenggarakan KPU Manokwari di Kantor KPU Manokwari, Sabtu. (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

"Kedua paslon sudah melaporkan laporan awal dana kampanye. Selanjutnya mereka membuat laporan penerimaan sumbangan kampanye periode 24-26 Oktober 2024," ujarnya.

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengatakan, harga-harga yang sudah ditetapkan jangan sampai berubah di lapangan, karena bisa dikategorikan sebagai politik uang.

Selain itu, pemberian sesuatu pada massa pendukung jangan dilakukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang untuk menghindari kategori politik uang.***

Baca Juga: Pemkab Manokwari Buka Rekrutmen 308 CPNS, Cek Formasinya di Sini

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait