DECEMBER 9, 2022
International

PBB: Serangan Perangkat Telekomunikasi Pager yang Meledak di Lebanon Melanggar Hukum Kemanusiaan Internasional

image
Badan kontra-intelijen Bulgaria, DANS, tidak menemukan adanya hubungan antara Bulgaria dengan ledakan baru-baru ini pada perangkat komunikasi nirkabel di Lebanon dan Suriah, menurut laporan media pemerintah setempat. /ANTARA/Anadolu/py.

POLITIKABC.COM - Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyatakan bahwa serangan menggunakan pager, penyeranta, dan perangkat elektronik lainnya di Lebanon melanggar hukum kemanusiaan internasional pada Jumat, 17 September 2024. 

Ia menekankan bahwa menyerang ribuan orang secara bersamaan, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata, tanpa mengetahui siapa yang memiliki perangkat tersebut, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional. 

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Dewan Keamanan PBB. Turk juga mengingatkan bahwa hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan berupa objek portabel yang tampak tidak berbahaya namun dirancang khusus untuk menyimpan bahan peledak.

Baca Juga: Gerakan Perlawanan Lebanon, Hizbullah Tembakkan Puluhan Roket ke Israel

"Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang," katanya menambahkan.

Sebelumnya pada 17 September dan 18 September, banyak penyeranta dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Lebanon.

Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, 37 orang tewas dan lebih dari 3.000 orang terluka akibat ledakan tersebut.

Baca Juga: Jumlah Korban Jiwa akibat Ledakan Perangkat Komunikasi di Lebanon Meningkat Menjadi 20 Orang

Gerakan Hizbullah dan pemerintah Lebanon menyalahkan Israel atas insiden tersebut.

Pihak berwenang Israel tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.***

Sumber: Antara

Berita Terkait